BIDANG HAM KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR KAJIAN SIDANG DAN KUNJUNGAN ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19

01

01

 

Pekanbaru – Untuk meminimalisir penyebaran virus pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan sidang dan kunjungan secara online. Seluruh lapas dan rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah memberikan fasilitas video call untuk menggantikan kunjungan/besuk, serta bekerjasama dengan pengadilan dan kejaksaan untuk melaksanakan sidang pidana secara online.

Guna mengetahui dan memetakan permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau terhadap pelaksanaan sidang dan kunjungan online, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Kajian Wilayah Dampak Pandemi Covid-19 Di Bidang Hukum Dan HAM Terhadap Layanan Sidang Dan Kunjungan Online pada Lapas Dan Rutan Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau pada Selasa (7/9) bertempat di gedung serbaguna Ismail Saleh dan diikuti oleh perwakilan pejabat lapas dan rutan se-Riau.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dean Satria dengan pembicara Peneliti Ahli Madya dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (BAPPEDALITBANG) Provinsi Riau, Gevisioner serta di pandu oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mex Mahdi. Turut hadir secara virtual, Peneliti Ahli Madya Balitbang Hukum dan HAM, Nizar Apriansyah selaku ketua Tim Peneliti.

Kabid HAM mengatakan bahwa hasil kajian ini nantinya sebagai bahan rekomendasi Kanwil Kemenkumham Riau bersama dengan Balitbang Hukum dan HAM terkait perumusan kebijakan. “Manfaatnya nanti sebagai bahan evaluasi bagi pengambil kebijakan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap satuan kerja di wilayah,” ujar Dean. Kabid Ham juga mengajak peserta untuk bersama-sama memberikan masukan terhadap kajian ini.

Kemudian Pembicara melanjutkan kegiatan dengan menyampaikan hasil kajian yang telah dilakukan yang merupakan hasil dari wawancara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), keluarga WBP, dan petugas pada 10 lapas dan rutan yang berjumlah 286 orang dengan teknik purposive sampling. Hasil kajian ini berkesimpulan bahwa pelaksanaan sidang dan kunjungan secara online telah dapat menekan jumlah WBP dan Petugas Pemasyarakatan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada lapas dan rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau periode Maret 2020 hingga Maret 2021 serta implementasi kebijakan sidang dan kunjungan online juga telah terlaksana dengan baik. Tim peneliti merekomendasikan penyediaan fasilitas yang memadai seperti tempat sidang serta sarana prasarana penunjang.

Pada sesi diskusi, peserta kegiatan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sidang dan kunjungan online yang diantaranya adalah kurangnya fasilitas tempat sidang yang memadai serta jaringan internet yang kurang stabil, terutama pada satuan kerja yang terletak di daerah yang jauh dari perkotaan sehingga apa yang disampaikan oleh hakim atau penuntut umum sering kali tidak terdengar.

 

03

03

Cetak