Serah Terima DIPA TA 2020. Kakanwil : Segera Realisasikan dan Laksanakan Program Strategis

 1

Pekanbaru – Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) di Kantor Wilayah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020 kepada 4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bertempat di Ruang Rapat Kakanwil pada Jumat (17/01/2020).

Pada kesempatan itu diserah terimakan Sebanyak 9 DIPA yang merupakan turunan dari masing-masing eselon I yang ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang terdiri dari 6 DIPA pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, 1 DIPA Divisi Administrasi, 1 DIPA Divisi Imigrasi dan 1 DIPA pada Divisi Pemasyarakatan

3

RKAKL merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Maka dari itu di awal tahun 2020 DIPA TA 2020 harus sudah diserahkan pada masing-masing divisi, agar kegiatan dalam DIPA TA. 2020 segera dilaksanakan sesuai dengan Disbursment plan, procurement plan dan kalender Kerja TA 2020.

Target kinerja Kanwil Kemenkumham Riau yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI terdapat 34 target kinerja Kantor Wilayah. Pelaksanaan target kinerja tidak terlepas dari dukungan anggaran yang telah dianggarkan.

4

Kakanwil menyebutkan 4 langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran 2020, yaitu :
1. Mempercepat pelaksanaan program / kegiatan / proyek
2. Mempercepat proses pengadaan barang / jasa (PBJ)
3. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas (value for money).
4. Meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran berdasarkan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan cara :
a. Melakukan penyesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran
b. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan
c. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi
d. Meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan

Kakanwil memerintahkan kepada masing – masing Kepala Divisi untuk segera melaksanakan kegiatan / program yang telah direncanakan dengan sebaik – baiknya.
“secepatnya di realisasikan terutama mengenai law and human right center. Segera persiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan !”, perintah Kakanwil.

14

“Mengenai Omnibus Law, segera berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya di Biro Hukum Provinsi Riau dan Kabupaten / Kota di Provinsi Riau untuk segera mengkaji Peraturan Daerah yang mempersulit kinerja Pemerintahan dan Perkembangan Daerah”ujar Kakanwil.

Kakanwil juga meminta kepada masing – masing Divisi untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan Target Kinerja serta menghilangkan ego sektoral. Karena akan menghambat capaian kinerja.

(Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

17


Cetak   E-mail