MENINGKATKAN KETAKWAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN MELALUI KEGIATAN TAMAN PENDIDIKAN ALQURAN

1

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjelaskan bahwa anak berhak mendapatkan pembinaan dan selanjutnya dijelaskan kembali di dalam Pedoman Perlakuan Terhadap Anak dalam Proses Pemasyarakatan di LPKA bahwa anak berhak mendapatkan pembinaan pendidikan, keterampilan dan kepribadian. Salah satu kegiatan pembinaan kepribadian yang telah di terapkan di LPKA Klas II Pekanbaru adalah pembinaan kerohanian. Rabu (18/09/2019) LPKA Klas II Pekanbaru telah melaksanakan kegiatan pembinaan kerohanian melalui kegiatan Taman Pendidikan Alquran yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan dilanjutkan dengan salat Zuhur berjemaah di Masjid Istiqomah LPKA Klas II Pekanbaru. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara LPKA Klas II Pekanbaru sebagai penyedia sarana prasarana dan peserta didik dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru sebagai penyedia tenaga pengajar.

3
Dengan adanya kegiatan Taman Pendidikan Alquran diharapkan agar dalam menjalani masa pidana Anak Didik Pemasyarakatan dapat mewujudkan tujuan dari pembinaan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diharapkan dapat menjadi bekal bagi Anak Didik Pemasyarakatan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat.

4

(HUMAS LPKA PEKANBARU)

Cetak