LPKA KLAS II PEKANBARU TERUS GIATKAN PROGRAM PENDIDIKAN UNTUK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN

20190927 153637 Kamis (26/09/2019) Dimanapun seorang anak berada maka ia tetap disebut anak yang memiliki kewajiban belajar, selagi ia masih berstatus warga negara Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga tercantum dalam pasal 31 UUD dimaksud, selain itu hak mendapatkan pendidikan juga diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

20190927 153642

berkaca dan melihat semangat Anak Didik Pemasyarakatan yang tetap ingin meneruskan cita-citanya oleh karenanya LPKA pekanbaru sebagai suatu lembaga pembinaan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan pendidikan walaupun dengan segala keterbatasan yang ada. Kerja sama dengan pihak lain pun dilakukan, salah satunya Sanggar Kegiatan Belajar Sekolah Pendidikan Non Formal (SPNF) untuk mengajar Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Klas II Pekanbaru sesuai dengan kurikulum yang ada melalui program pendidikan kejar paket A, B dan C dan sistem kelas yang terjadwal yaitu pada hari Kamis pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

20190927 153649

Selain itu untuk lebih memaksimalkan program pendidikan, dibuka juga kelas belajar tambahan dengan tenaga pengajar yang berasal dari Mahasiswa PKL UIN SUSKA Riau. Ditambah lagi dengan Program pendidikan lainnya seperti perpustakaan keliling yang difasilitasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru sebagai salah satu upaya meningkatkan wawasan bagi andikpas, kedepan diharapkan kegiatan pendidikan ini dapat mengubah stigma negatif dan diskriminasi terhadap Anak Didik Pemasyarakatan ketika mereka telah kembali ke tengah tengah masyarakat.


Cetak   E-mail