Bekali MPW dan MPD, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gelar Rakor PMPJ.

01

02
Pekanbaru ( 23/06/2020). Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawas dan pembinaan Notaris di Daerah, Pengawasan dan Pembinaan yg dilakukan sangat berperan penting bagi Notaris, agar dalam menjalankan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guna menambahkan pengetahuan MPW & MPD, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Rakor terkait teknis pengawasan terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ )oleh Notaris, dengan maksud nantinya MPW & MPD dapat memberikan pembinaan tentang penerapan PMPJ ini.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kadiv Pelayanan Hukum & HAM Siti Cholistyaningsih mewakili Kakanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun dan dihadiri oleh Peserta dari unsur Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Riau, Majelis Pengawas Daerah (MPD), Kepolisian, Pengadilan, Pengwil INI Riau dan Pengda INI Kota Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Kadiv menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini merupakan salah satu upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dalam membekali MPW & MPD dalam melaksanakan tugasnya. MPW & MPD diharapkan mampu untuk mensosialisakan pentingnya penerapan PMPJ dan menjelaskan penerapan PMPJ ini bukan sebagai hal yang memberatkan bagi Notaris, melainkan harus dipahami sebagai kebijakan yg bersifat preventif yg diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bertujuan melindungi para Notaris dalam menjalankan jabatannya. Selain itu, diakhir sambutannya, Kadiv menegaskan penerapan PMPJ sebagai wujud dari prinsip kehati-hatian yg harus dikedepankan Notaris dalam melayani pengguna jasa.

Kegiatan Rakor ini menghadirkan narasumber: Rosyidi Hamzah (Wakil Dekan fak. Hukum Univ. Isalam Riau) yang menjelaskan kedudukan Notaris sebagai Pelapor dalam PMPJ dan Siti Cholistyaningsih (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM) menjelaskan mengenai Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta moderator Syafrijon ( Ketua Pengwil INI Riau).

0303


Cetak   E-mail